Nikmati Semua permainan dan berita berita ke kinian

Regulasi Operasional Bus di Jepang

 


  1. Jam Kerja Sopir:

    • Sopir tidak boleh mengemudi lebih dari 12 jam per hari.
    • Setelah mengemudi, sopir harus beristirahat minimal 9 jam sebelum bisa mengemudi lagi.
  2. Keamanan dan Keselamatan:

    • Istirahat yang cukup penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
    • Keselamatan penumpang dan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
  3. Izin dan Perawatan Kendaraan:

    • Izin trayek sangat ketat dan harus dipenuhi untuk menjalankan bisnis transportasi.
    • Kendaraan harus diperiksa secara berkala setiap 3 bulan di dealer atau bengkel berlisensi.
    • Jika tidak mematuhi jadwal check-up, kendaraan bisa dilarang beroperasi selama 30-60 hari.

Perbandingan dengan Indonesia

  1. Regulasi Jam Kerja:

    • Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009:
      • Waktu kerja maksimal 8 jam per hari.
      • Setelah 4 jam mengemudi, sopir harus beristirahat minimal 30 menit.
      • Dalam kondisi tertentu, sopir bisa bekerja hingga 12 jam sehari, termasuk 1 jam istirahat.
  2. Persyaratan Izin:

    • Seperti di Jepang, izin operasional juga diperlukan, namun mungkin tidak seketat di Jepang.

Kesimpulan

Operasional bus di Jepang diatur dengan sangat ketat untuk memastikan keamanan dan keselamatan. Perusahaan seperti Sahat's Transport harus mematuhi berbagai regulasi, termasuk jam kerja sopir dan perawatan kendaraan. Di Indonesia, aturan juga ada, namun implementasi dan ketatnya regulasi bisa berbeda.